PT. Garda Putra Semesta

Security Guard & Human Resource

PT. Garda Putra Semesta

Security Guard & Human Resource

Contact Center

(+62) 21 29412096

Alamat Email

admin@gardaputrasemesta.com

Membangun Industri Jasa Pengamanan yang Profesional

Implementasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 17 Tahun 2006

Industri jasa pengamanan merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi aset dan lingkungan. Di Indonesia, peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 17 Tahun 2006 hadir sebagai panduan bagi pembinaan badan usaha jasa pengamanan (BUJP). Peraturan ini menetapkan standar operasional dan tata cara bagi BUJP agar dapat beroperasi secara profesional dan terpercaya.

Pedoman BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan)

Pada tanggal 12 Desember 2006, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Drs. Sutanto, menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bidang pengamanan serta meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan terhadap BUJP.

Ketentuan Umum

Peraturan ini menguraikan definisi dan lingkup kegiatan BUJP, termasuk pembinaan, pengamanan, dan pengawasan. BUJP didefinisikan sebagai perusahaan yang bergerak dalam penyediaan tenaga pengamanan, pelatihan keamanan, pengawalan uang dan barang berharga, konsultasi keamanan, penerapan peralatan keamanan, dan penyediaan satwa.

Penggolongan dan Kegiatan BUJP

Peraturan ini mengklasifikasikan BUJP ke dalam enam kategori usaha, termasuk konsultasi keamanan, penerapan peralatan keamanan, pendidikan dan pelatihan keamanan, pengawalan uang dan barang berharga, penyediaan tenaga pengamanan, dan penyediaan satwa. Setiap kategori memiliki kegiatan dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh BUJP yang bersangkutan.

Kewajiban dan Tata Cara Mendapatkan Izin Operasional

BUJP diwajibkan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan, merahasiakan informasi pengamanan penggunanya, dan melaporkan kegiatan secara berkala kepada otoritas terkait. Prosedur untuk mendapatkan surat rekomendasi dan izin operasional juga dijelaskan secara rinci, termasuk persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh setiap BUJP.

Pengawasan dan Sanksi

Polri bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap BUJP melalui kegiatan audit yang dilakukan secara berkala dan insidentil. Sanksi akan diberikan kepada BUJP yang melanggar ketentuan peraturan, seperti tidak membuat laporan secara berkala atau tidak memperpanjang izin operasional.

Garda Putra Semesta

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 17 Tahun 2006 memberikan landasan hukum yang kuat untuk mengembangkan industri jasa pengamanan yang profesional dan terpercaya di Indonesia. Dengan implementasi yang baik, BUJP PT. Garda Putra Semesta diharapkan mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi aset dan lingkungan.

Post tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Post

Categories

Professional security with reliable service